Sabtu, 29 Oktober 2011

Wakaf


WAKAF
          wakaf adalah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh masyarakat ataupun perorangan.
1.   Ketentuan Hukum Islam Tentang Wakaf
          A. Pengertian Wakaf dan Rukunnya
                   Rasulullah SAW bersabda : “bila seorang itu meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara 1). Sedekah jariah (wakaf) 2). Ilmu yang bermanfaat 3). Anak yang saleh yang mendo’akannya.
                   (Q.S.Ali ‘Imran,3:92) lan tanaa lulbirra hatta tunfiquu mimma tuhibbuun.
Artinya : “ kamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sayangi.
           Rukun Wakaf
ü Wakif (yang berwakaf) dengan syarat kehendak sendiri bukan karena dipaksa.
ü Mauquf atau barang yang diwakafkan (akan di jelaskan pada bahasan mengenai harta yang diwakafkan).
ü Mauquf ‘alaihi  (tempat berwakaf). Jika wakaf itu diserahkan kepada perorangan, maka orang yang menerima wakaf itu syaratnya berhak memiliki.
          Jadi tidak sah berwakaf kepada hamba sahaya dan kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya. Berwakaf kepada umum dan untuk kemaslahatan umum hendaknya lebih diutamakan misalnya kepada fakir miskin, para ulama, para pelajar yang tidak mampu, masjid-masjid, sekolah-sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
ü  Lafal atau ucapan wakaf. Contoh : “saya wakafkan tanah milik saya seluas 200 meter persegi ini, agar di bangun masjid diatasnya.” kalau wakaf itu kepada orang tertentu hendaknya ada ucapan kabul (jawaban penerimaan), dan kalau kepada umum tidak disyaratkan. Selain itu lafal wakaf tidak boleh pakai ta’lik (syarat), karena maksud wakaf itu ialah pemindahan hak milik pada waktu itu juga dan tidak untuk sementara tetapi untuk selamanya. Contoh lafal wakaf yang tidak sah : “saya wakafkan tanah sawah milik saya ini kepada para fakir miskin selama 1 tahun.”
          B. Harta yang diwakafkan
                   Harta yang diwakafkan syaratnya adalah :
                   Harta wakaf itu tidak boleh di jual, tidak boleh diberikan (hibah), dan tidak boleh diwariskan (dipusakakan). Menurut sebagian ulama (Mazhab Ahmad bin Hambali) menjual harta wakaf seperti tersebut boleh, asalkan hasil penjualannya dibelikan barang baru dan kemudian diwakafkan kembali.
Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat sangat banyak yaitu :
q Dapat menghilangkan kebodohan
q  Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan.
q  Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan sosial.
q  Dapat memajukan serta menyejahterakan umat .


Pelaksaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur oleh UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf,yang di sahkan oleh Presiden RI Dr. H.Susilo Bambang Yudhoyono pada tgl. 27 Oktober 2004.
           
          Selain itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perwakafan tanah milik, antara lain :
q  UU No.5 Thn. 1960 tgl. 24 September 1960, tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, pasal 49 ayat (1) memberi isyarat bahwa permakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.
q  Peraturan pemerintah No.28 Thn.1977 tentang perwakafan tanah milik.
q  Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Thn.1977 tentang tata pendaftaran tanah mengenai perwakafan taman milik.
q  Peraturan Menteri Agama No.1 Thn. 1978 tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.28 Thn. 1977 tentang perwakafan tanah milik.

a.   Pengertian, Dasar-dasar Wakaf, tujuan dan Fungsinya
                   Mengacu kepada UU RI, No.41 Thn.2004, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat.
                   Wakaf hukumnya sah apabila dilaksanakan menurut syariat. Wakaf yangtelah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan Fungsinya,sedangkan fungsi wakaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahtraan umum.
b. Wakaf Dilaksanakan dengan Memenuhi Unsur Wakaf
(1) Wakif (yang berwakaf) meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Wakaf perseorangan,syaratnya : dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Nazir, yaitu pihak yang menerima wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesusi dengan peruntukannya. Nazir meliputi perorangan, organisasi, dan badan hukum. Persyaratan Nazir badan hukum adalah :
q  Pengurus badan hukum itu memenuhi persyaratan nazir perseorangan.
q Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
q Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
                   Berdasarkan Pasal 11 UU RI NO.41 Thn. 2004 tentang wakaf, tugas* nazir itu adalah :
q Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
q Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
q Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia, yang berkedudukan di ibukota NKRI, atau perwakilannya di tingkat provinsi dan atau kabupaten/kota.
          Sedangkan hak hak nazir adalah :
q Berhak menerima imbalan dari hasik bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, yang besarnya tidak melebihi 10%.
q Berhak memperoleh pembinaan dari Menteri agama (yang diatur oleh Menteri Agama) dan Badan Wakaf Indonesia, dengan syarat sudah terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta Benda Wakaf
          Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariat.
           Harta benda yang diwakafkan adalah harta benda yang dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah, yang terdiri dari :
q Benda tidak bergerak, seperti : tanah, bangunan, dan tanam-tanaman.
q Benda bergerak, seperti : uang, logam mulia, surat berharga dan    kendaraan.
(4) Ikrar wakaf adalah pernyartaan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau kepada nazir, untukmewakafkan harta benda miliknya dengan disaksikan oleh 2 orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta.
(5) Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, maka harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
q Sarana kegiatan ibadah.
q Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan.
q Bantuan kepada fakir-miskin,anak terlantar,yatim piatu, dan beasiswa.
q Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
q Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
c. Tata Cara Perwakafan Tanah dan Pendaftarannya
                   Agar tanah diwakafkan itu memiliki alat pembuktian yang kuat, mendapat perlindunga hukum, sehingga kelak di kemudian hari tidak ada yang menggugat, maka seyogiannya perwakafan tanah mengikuti tata cara berikut:
1)   Calon wakif hendaknya melengkapi surat-surat yang diperlukan bagi perwakafan tanah dan menyerahakan kepada PPAIW (kepala kantor urusan Agama setempat).
2)   Wakif mengucapkan ikrar wakaf kepada nazir yang telah disahkan di hadapan PPAIW, yang mewilayahi tanah wakaf dengan dihadiri minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat, kemudian menuangkannya dalam bentuk tertulis.
3)   Calon wakif yang tidak mampu hadir dihadapan PPAIW (misalnya karena sakit parah) dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kandepag yang mewilayahi tanah wakaf  dan dibacakan kepada nazir di hadapan PPAIW, serta diketahui saksi*.
4)   Pejabat pembuat akta Ikrar Wakaf (PPAIW) membuat akta ikrar wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan AIW dibuat rangkap 3 dan salinannya rangkap 4.
5)   PPAIW atas nama nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati, Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktotar Agraria setempat selanjutnya setelah permohonan dari PPAIW tersebut di anggap memenuhi syarat, maka Bupati atau Wali Kota Madya Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat
6)   Agraria mencatat perwakafan tanah milik yang bersangkutan kepada buku tanah dan sertifikatnya.
7)   Dengan telah didaftarkannya dan dicatatnya tanah wakaf tersebut, maka tanah wakaf itu telah mempunyai alat pembuktian yang kuat.
d. Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
          Mengacu kepada UU No.41 Thn.2004 tentang wakaf, pasal 28, 29,30, dan 31 tentang tata cara pelaksanaan wakaf benda bergerak berupa uang, sebagai berikut :
q Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
q Wakaf benda bergerak berupa uang, dilaksanakan oleh wakif, dengan persyaratan kehendak wakif, yang dilakukan secara tertulis, lalu diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Wakaf Uang oleh Lembaga Keuangan syariat dan disampaikan kepada wakif, dan nazir sebagai penyerahan harta benda wakaf.
q Lembaga keungan syariat atas nama nazir mendaftarkan harta wakaf berupa uang kepada Menteri Agama selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterbitkan sertifikat wakaf uang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang diatur dengan peraturan pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar